Langsung ke konten utama

Mlm ( Multi Level Marketing )

dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha den Mlm ( Multi Level Marketing )
MLM ( Multi Level Marketing )

Menurut Royan (2002) MLM atau Multi Level Marketing dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha dengan memanfaatkan sistem jaringan (network). Yusuf (dalam Rozi, 2003) berpendapat bahwa, dikatakan network marketing lantaran merupakan sebuah jaringan kerja pemasaran yang di dalamnya terdapat sejumlah orang yang melakukan proses pemasaran produk/jasa.


Secara umum menurut Sabiq (2005) MLM ialah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jikalau memiliki Downline. Dan inti dari bisnis MLM ini ialah digerakkan dengan jaringan, baik yang sifatnya vertikal atas bawah maupun horizontal kiri-kanan atau pun mampu juga gabungan antara keduanya.

Dengan demikian mampu disimpulkan bahwa MLM ialah suatu bisnis atau usaha yang mengutamakan jaringan dari sejumlah orang dalam bentuk tingkatan-tingkatan atau level yang bertujuan untuk memasarkan barang/jasa.

Cara Kerja MLM



dikenal juga sebagai network marketing merupakan salah satu metode pemasaran wirausaha den Mlm ( Multi Level Marketing )
MLM ( Multi Level Marketing )
Secara umum, cara kerja dalam bisnis MLM ialah sebagai berikut :

  • Setiap orang akan menerima keuntungan dari aktifitas jual beli yang dilakukannya. Jika dia ingin menerima bonus yang lebih besar, maka dia mampu membangun organisasi yang lebih besar pula.
  • Mereka yang ada di bawah, tetapi mampu membangun organisasi yang lebih besar daripada yang mengajaknya, maka yang bersangkutan memiliki peluang untuk menerima keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya di atas.
  • Jika pada periode tertentu seorang mitra tidak melakukan pembelian produk, maka dia tidak akan menerima keuntungan walau pun jalur dibawahnya menghasilkan omzet yang tidak terhingga.
  • Setiap orang yang bergabung dengan bisnis MLM dan ingin menerima bonus yang lebih besar, maka dia harus berperan sebagai seller atau end-user dengan membeli sejumlah produk yang memenuhi syarat untuk menerima bonus,dan dia juga harus mensponsori orang lain supaya terbentuk organisasi bisnis yang mampu menghasilkan omzet.
  • Apakah dalam sistem di atas berlaku konsep Piramid yang memiliki pengertian bahwa yang atas akan selalu lebih untung ketimbang yang di bawah ? Jawabannya ialah “tidak” lantaran jikalau mitra yang ada di bawah mampu membangun organisasi yang lebih besar, maka dia akan menerima keuntungan yang lebih besar daripada orang yang mengajaknya yang ada di atas.
  • Dalam bisnis MLM ini seringkali orang mempermasalahkan konsep Piramid, dan melarang adanya praktek Piramid tersebut. Yang menjadi pertanyaan ialah apakah dalam kehidupan secara keseluruhan tidak berlaku konsep Piramida kehidupan? Silahkan anda pikirkan.



Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Peluang Usaha Yang Menjanjikan di Sukabumi

3i Networks Online - Peluang Usaha Yang Menjanjikan di Sukabumi , Dengan adanya dukungan Teknologi maka semuanya menjadi mudah dan bisnis lebih cepat berkembang. Bagi Anda dimanapun berada bisa mendaftar mengikuti Program dari PT AJ Central Asia Raya Yaitu 3i Networks. Apa itu 3i Networks? Panduan, Cara Daftar, Peluang Usaha , Peluang Bisnis, 3i Networks Sukabumi, Cikole, Cisarua, Gunungparang, Kebonjati, Selabatu, Subangjaya, Cikondang, Citamiang, Gedongpanjang, Nanggeleng, Tipar, Gunungpuyuh, Karamat, Karangtengah, Sriwidari, Cikundul, Cipanengah, Lembursitu, Sindangsari, Situmekar, Benteng, Dayeuhluhur, Nyomplong, Sukakarya, Warudoyong, Sukabumi Jawa Barat. 3i Networks adalah   suatu sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenanan 3i Networks yang mengajak Nasabah selain mendapat perlindungan (proteksi) dan Investasi, juga penghasilan sebagai agen asuransi jiwa (mengikuti peraturan keagenan yang berlaku) atau sebagai pemberi referensi calon nasabah potensial Jika An...

Rbc ( Risk Base Capital )

RBC ( Risk Base Capital ) Apa sebenarnya rasio kesehatan RBC? Rasio kesehatan RBC suatu perusahaan asuransi pada dasarnya yakni rasio dari nilai kekayaan bersih atau “net worth” perusahaan bersangkutan, yang dihitung berdasarkan peraturan akuntasi standar, dibagi dengan nilai kekayaan bersih, yang dihitung kembali dengan mengikutsertakan resiko-resiko pemburukan yang mungkin terjadi. Pengikut sertaan resiko-resiko pemburukan yang mungkin tersebut merefleksikan adanya ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam program sehari-harinya, misalkan saja kemungkinan jatuhnya nilai aset secara jangka pendek balasan investasi pada instrumen yang lebih beresiko, demikian pula kemungkinan naiknya tingkat hutang balasan perkembangan yang tidak menguntungkan di masa depan dalam hal tingkat suku bunga, tingkat kematian, tingkat putus kontrak, dan lain sebagainya. Nilai kekayaan bersih yang ke dua, sebagai penyebut dari rasio tersebut, sebenarnya merupakan besaran yang semula disebu...

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip sumbangan konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 perihal Perlindungan Konsumen Sektor J...