Langsung ke konten utama

Prosedur Klaim Asuransi

Prosedur Klaim Asuransi, Siapa bilang mengurus klaim itu susah?, Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.

 Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sesuai den Prosedur Klaim Asuransi

Untuk menerima formulir Anda sanggup menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.

Dokumen / Persyaratan Klaim

Klaim Rawat Inap Rumah Sakit


1.Fotocopy Polis

2.Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3.Fotocopy Kartu Keluarga

4.Formulir Pemberitahuan Klaim Kesehatan / Santunan Tunai Harian

5.Surat Kuasa

6.Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

7.Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *

8.Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung

* Untuk produk dengan manfaat hanya tunjangan rawat inap sanggup hanya melampirkan fotocopy legalisir kwitansi & rincian biaya RS


Klaim Meninggal lantaran sakit / kecelakaan


1. Polis Asli

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang

6. Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung

7. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan kemudian lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana


Klaim kecelakaan

1. Fotocopy Polis

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Kecelakaan

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

6. Kwitansi Asli & Rincian Biaya Perawatan RS *

7. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung


Klaim Penyakit Kritis

1. Fotocopy Polis

2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung

3. Formulir Pemberitahuan Klaim Penyakit Kritis

4. Surat Kuasa

5. Surat Keterangan Dokter mengenai cedera badan atau sakit penyakit

6. Hasil-hasil investigasi yang dibutuhkan sesuai penyakit kritis yang diderita

7. Dokumen pendukung lain yang dianggap perlu oleh Penanggung


Cara Mengajukan Klaim

Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.

Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim sanggup ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke

                        Layanan Nasabah CAR Pusat

                        Wisma CAR Life

                        Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8

                        Jakarta Barat 11440


Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.

Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain jikalau dipandang perlu.


Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris.  Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris sanggup menunjuk seorang wakilnya untuk mendapatkan pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)

Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.


Sumber https://3i-networkskalteng.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Peluang Usaha Yang Menjanjikan di Sukabumi

3i Networks Online - Peluang Usaha Yang Menjanjikan di Sukabumi , Dengan adanya dukungan Teknologi maka semuanya menjadi mudah dan bisnis lebih cepat berkembang. Bagi Anda dimanapun berada bisa mendaftar mengikuti Program dari PT AJ Central Asia Raya Yaitu 3i Networks. Apa itu 3i Networks? Panduan, Cara Daftar, Peluang Usaha , Peluang Bisnis, 3i Networks Sukabumi, Cikole, Cisarua, Gunungparang, Kebonjati, Selabatu, Subangjaya, Cikondang, Citamiang, Gedongpanjang, Nanggeleng, Tipar, Gunungpuyuh, Karamat, Karangtengah, Sriwidari, Cikundul, Cipanengah, Lembursitu, Sindangsari, Situmekar, Benteng, Dayeuhluhur, Nyomplong, Sukakarya, Warudoyong, Sukabumi Jawa Barat. 3i Networks adalah   suatu sistem pemasaran asuransi jiwa melalui jaringan keagenanan 3i Networks yang mengajak Nasabah selain mendapat perlindungan (proteksi) dan Investasi, juga penghasilan sebagai agen asuransi jiwa (mengikuti peraturan keagenan yang berlaku) atau sebagai pemberi referensi calon nasabah potensial Jika An...

Rbc ( Risk Base Capital )

RBC ( Risk Base Capital ) Apa sebenarnya rasio kesehatan RBC? Rasio kesehatan RBC suatu perusahaan asuransi pada dasarnya yakni rasio dari nilai kekayaan bersih atau “net worth” perusahaan bersangkutan, yang dihitung berdasarkan peraturan akuntasi standar, dibagi dengan nilai kekayaan bersih, yang dihitung kembali dengan mengikutsertakan resiko-resiko pemburukan yang mungkin terjadi. Pengikut sertaan resiko-resiko pemburukan yang mungkin tersebut merefleksikan adanya ketidakpastian yang dihadapi oleh perusahaan dalam program sehari-harinya, misalkan saja kemungkinan jatuhnya nilai aset secara jangka pendek balasan investasi pada instrumen yang lebih beresiko, demikian pula kemungkinan naiknya tingkat hutang balasan perkembangan yang tidak menguntungkan di masa depan dalam hal tingkat suku bunga, tingkat kematian, tingkat putus kontrak, dan lain sebagainya. Nilai kekayaan bersih yang ke dua, sebagai penyebut dari rasio tersebut, sebenarnya merupakan besaran yang semula disebu...

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip sumbangan konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 perihal Perlindungan Konsumen Sektor J...